Random Post

Sabtu, Juli 20, 2013
0
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menahan Ketua DPRD Papua Barat Yoseph Yohan Auri terkait dengan dugaan kasus korupsi dana Rp 22 miliar. Kasus itu diduga melibatkan 44 anggota DPR Papua Barat. Setelah sempat menolak, Yoseph akhirnya dijebloskan ke sel pukul 22.00 waktu setempat.

Yoseph tidak ditahan sendirian. Dia ditemani Direktur PT Papua Doberai Mandiri Mamad Suhadi yang juga menjadi tersangka kasus yang sama. Mereka tadi malam ditahan di ruang tahanan Polsek Jayapura Utara.

Penahanan tersebut dilakukan setelah dua tersangka itu datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Papua untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka. Namun, satu tersangka lain yang turut dipanggil yaitu mantan Sekda Provinsi Papua Barat M.L. Rumandas mangkir.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nikolaus Kondomo menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas penahanan Ketua DPRD Papua Barat dan direktur perusahaan BUMD tersebut. "Kajati tidak mau tersangka kasus korupsi dibiarkan gentayangan di Papua ini. Karena itu, beliau perintahkan kami untuk menahan mereka. Seharusnya, ada tiga. Namun, mantan Sekda tidak memenuhi panggilan. Jadi, mereka berdua saja yang ditahan," jelasnya.

Nikolaus membeberkan, pada 17 September 2010, Ketua DPRD Papua Barat itu bersama dengan Sekda Provinsi Papua Barat mengajukan permohonan pinjaman uang Rp 15 miliar kepada Direktur PT Papua Doberai Mandiri. Selanjutnya, pada saat itu juga, direktur perusahaan daerah tersebut menyetujui pinjaman itu dan memberikan pinjaman sebesar Rp 15 miliar dan diterima langsung oleh Sekda.

Lalu, uang itu diserahkan kepada Ketua DPRD Papua Barat .Bahkan, menurut Nikolaus, pada 9 Februari 2011, Ketua DPRD bersama dengan Sekda mengajukan permohonan pinjaman lagi senilai Rp 7 miliar.

"Hanya satu hari pengajuan permohonan pinjaman, direktur perusahaan daerah itu kembali menyetujui dan memberikan pinjaman tersebut dengan nilai yang sesuai dengan permohonan. Uang yang diberikan kepada Sekda selanjutnya diserahkan kepada Ketua DPRD," terangnya.

Saat ini tersangka mengembalikan uang Rp 22 miliar tersebut. Meski demikian, hal itu tidak mampu menghentikan kasus tersebut. "Karena ini perbuatan korupsi, tentu kasusnya tetap jalan," katanya.

Bagaimana dengan anggota DPRD Papua Barat yang lain? Menurut Nikolaus, semua anggota DPRD dijadikan tersangka. Sebab, uang pinjaman itu dibagikan ke seluruh anggota DPRD. "Mereka dua minggu yang lalu dipanggil dan dimintai keterangan dengan status tersangka. Nanti kasus ini juga tetap maju ke pengadilan," paparnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua E.S.M Hutagalung menambahkan, sebulan lebih sembilan hari menjabat di Papua Barat, dirinya sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi. "Mungkin, bisa menetapkan 30 tersangka dalam setahun. Saya dulu di Tanjung Pinang saja bisa menetapkan 18 tersangka," tuturnya.

Bahkan, dia menyatakan, rela jabatannya dicopot apabila ada yang menentang upayanya untuk mengungkap kasus korupsi. "Silakan laporkan saya ke tempat yang lebih tinggi. Saya hanya bekerja untuk negara. Meski tidak punya jabatan, saya tidak takut," tegas Hutagalung yang pernah mendapat penghargaan dari Presiden SBY karena keberhasilannya mengungkap kasus korupsi itu.

0 komentar:

Posting Komentar