Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menahan
Ketua DPRD Papua Barat Yoseph Yohan Auri terkait dengan dugaan kasus
korupsi dana Rp 22 miliar. Kasus itu diduga melibatkan 44 anggota DPR
Papua Barat. Setelah sempat menolak, Yoseph akhirnya dijebloskan ke sel
pukul 22.00 waktu setempat.
Yoseph tidak ditahan sendirian. Dia ditemani Direktur PT Papua Doberai
Mandiri Mamad Suhadi yang juga menjadi tersangka kasus yang sama. Mereka
tadi malam ditahan di ruang tahanan Polsek Jayapura Utara.
Penahanan tersebut dilakukan setelah dua tersangka itu datang memenuhi
panggilan Kejaksaan Tinggi Papua untuk dimintai keterangan tambahan
sebagai tersangka. Namun, satu tersangka lain yang turut dipanggil yaitu
mantan Sekda Provinsi Papua Barat M.L. Rumandas mangkir.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nikolaus Kondomo
menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas penahanan
Ketua DPRD Papua Barat dan direktur perusahaan BUMD tersebut. "Kajati
tidak mau tersangka kasus korupsi dibiarkan gentayangan di Papua ini.
Karena itu, beliau perintahkan kami untuk menahan mereka. Seharusnya,
ada tiga. Namun, mantan Sekda tidak memenuhi panggilan. Jadi, mereka
berdua saja yang ditahan," jelasnya.
Nikolaus membeberkan, pada 17 September 2010, Ketua DPRD Papua Barat itu
bersama dengan Sekda Provinsi Papua Barat mengajukan permohonan
pinjaman uang Rp 15 miliar kepada Direktur PT Papua Doberai Mandiri.
Selanjutnya, pada saat itu juga, direktur perusahaan daerah tersebut
menyetujui pinjaman itu dan memberikan pinjaman sebesar Rp 15 miliar dan
diterima langsung oleh Sekda.
Lalu, uang itu diserahkan kepada Ketua DPRD Papua Barat .Bahkan, menurut
Nikolaus, pada 9 Februari 2011, Ketua DPRD bersama dengan Sekda
mengajukan permohonan pinjaman lagi senilai Rp 7 miliar.
"Hanya satu hari pengajuan permohonan pinjaman, direktur perusahaan
daerah itu kembali menyetujui dan memberikan pinjaman tersebut dengan
nilai yang sesuai dengan permohonan. Uang yang diberikan kepada Sekda
selanjutnya diserahkan kepada Ketua DPRD," terangnya.
Saat ini tersangka mengembalikan uang Rp 22 miliar tersebut. Meski
demikian, hal itu tidak mampu menghentikan kasus tersebut. "Karena ini
perbuatan korupsi, tentu kasusnya tetap jalan," katanya.
Bagaimana dengan anggota DPRD Papua Barat yang lain? Menurut Nikolaus,
semua anggota DPRD dijadikan tersangka. Sebab, uang pinjaman itu
dibagikan ke seluruh anggota DPRD. "Mereka dua minggu yang lalu
dipanggil dan dimintai keterangan dengan status tersangka. Nanti kasus
ini juga tetap maju ke pengadilan," paparnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua E.S.M Hutagalung menambahkan, sebulan
lebih sembilan hari menjabat di Papua Barat, dirinya sudah menetapkan
tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi. "Mungkin, bisa menetapkan
30 tersangka dalam setahun. Saya dulu di Tanjung Pinang saja bisa
menetapkan 18 tersangka," tuturnya.
Bahkan, dia menyatakan, rela jabatannya dicopot apabila ada yang
menentang upayanya untuk mengungkap kasus korupsi. "Silakan laporkan
saya ke tempat yang lebih tinggi. Saya hanya bekerja untuk negara. Meski
tidak punya jabatan, saya tidak takut," tegas Hutagalung yang pernah
mendapat penghargaan dari Presiden SBY karena keberhasilannya mengungkap
kasus korupsi itu.
0 komentar:
Posting Komentar